Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eksekusi PN Tenggarong Akhiri Konflik Pantai Pemedas

Pantai Pemedas di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kukar, bakal bersolek setelah proses eksekusi terhadap kios-kios bermasalah tuntas. (IDN Times/Erik Alfian)
Pantai Pemedas di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kukar, bakal bersolek setelah proses eksekusi terhadap kios-kios bermasalah tuntas. (IDN Times/Erik Alfian)

Kutai Kartanegara, IDN Times - Konflik yang mendera pengelola objek wisata Pantai Pemedas di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dengan sejumlah pemilik kios akhirnya berakhir, Jumat (10/1/2025). Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melakukan eksekusi terhadap empat kios di kawasan wisata yang berjarak satu jam dari Kota Balikpapan ini.

Kuasa hukum CV Luhur Abadi selaku pengelola Pantai Pemedas, Hendrik mengatakan, sengketa antara kliennya dengan sejumlah pemilik kios ini sudah berlangsung sejak lima tahun silam.

"Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2020, yang mengakibatkan pengelola tidak bisa melaksanakan modernisasi di objek wisata ini," kata Hendrik, Jumat (10/1/2025).

1. Sengketa bermula dari uang sewa

Kuasa hukum CV Luhur Abadi, Hendrik. (IDN Times/Erik Alfian)
Kuasa hukum CV Luhur Abadi, Hendrik. (IDN Times/Erik Alfian)

Hendrik menerangkan, sengketa antara CV Luhur Abadi, yang merupakan pengelola Pantai Pemedas dengan sejumlah pemilik kios bermula sejak 2020. Di mana, awalnya pemilik kios yang menempati kawasan wisata ini menolak membayar uang sewa dan kebersihan sebesar Rp150 ribu kepada pengelola.

"Mereka ini tidak mau membayar uang kebersihan, dan tidak mau juga pindah. Padahal pengelola sudah berencana untuk melakukan pengembangan-pengembangan," kata Hendrik.

Karena tak mau membayar dan tak mau membongkar kiosnya, pengelola Pantai Pemedas lantas melakukan upaya hukum.

"Memang dari pemilik kios juga melakukan perlawanan. Tapi kami bersyukur hari ini PN Tenggarong bersikap tegas dengan melakukan eksekusi," katanya.

2. Segera lakukan pembenahan fasilitas

Setelah eksekusi tuntas, CV Luhur Abadi berencana mempercantik kawasan pantai agar lebih menarik bagi wisatawan. (IDN Times/Erik Alfian)
Setelah eksekusi tuntas, CV Luhur Abadi berencana mempercantik kawasan pantai agar lebih menarik bagi wisatawan. (IDN Times/Erik Alfian)

Asmara Ningsih, pemilik CV Luhur Abadi, mengaku lega, sengketa yang sudah berjalan 5 tahun ini akhirnya berakhir. Dia memastikan akan menata dan mempercantik lokasi wisata setelah pembongkaran ini.

"Yang jelas kami akan lakukan penataan dan melengkapi fasilitas di sini, karena sudah 5 tahun terbengkalai," ungkap dia.

Asmara berharap setelah ditata, pantai ini akan memberi dampak ekonomi terhadap Kelurahan Teluk Pemedas, Samboja.

3. Berjanji libatkan masyarakat sekitar

Proses eksekusi terhadap sejumlah kios di Pantai Pemedas, Samboja, Kukar, Jumat (10/1/2025) siang. (IDN Times/Erik Alfian)
Proses eksekusi terhadap sejumlah kios di Pantai Pemedas, Samboja, Kukar, Jumat (10/1/2025) siang. (IDN Times/Erik Alfian)

Meski sempat berkonflik dengan sejumlah pemilik kios, Asmara mengaku tetap akan melibatkan mereka dalam rencana pengembangan di lahan seluas 1,3 hektare tersebut.
Apalagi, dari 7 pemilik kios yang sempat bersengketa, 3 di antaranya sudah menyatakan keinginan untuk kembali membuka usaha di Pantai Pemedas.

"Pada prinsipnya saya selalu membuka diri bagi masyarakat yang ingin terlibat. Karena saya juga ingin ekonomi di sekitar tempat ini berkembang," katanya.

Sebagai informasi, Pantai Pemedas berada di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain memiliki pasir putih yang bersih, di sepanjang pantai juga ditumbuhi pohon pinus sehingga memberi kesan teduh dan tenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us