Ribuan Peserta Rugi, Panitia Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon. Kasus ini mencuat setelah ajang lari tersebut batal digelar secara sepihak dan mengakibatkan ribuan peserta mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikan perwakilan peserta terkait pembatalan acara tersebut.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seratusan orang perwakilan peserta yang mendatangi markas komando terkait pembatalan sepihak acara lari tersebut oleh pihak panitia," ujar Hendri diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (30/6/2026).
1. Para peserta mendatangi Mapolresta Samarinda

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6), saat ratusan peserta mendatangi Mapolresta Samarinda setelah panitia tidak berada di lokasi pengambilan race pack. Padahal, perlengkapan tersebut seharusnya dibagikan sebelum pelaksanaan Samarinda Half Marathon pada hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan V selaku penyelenggara utama sebagai tersangka. Ia diduga tidak memenuhi kewajibannya kepada peserta dengan tidak hadir menemui mereka serta gagal menyerahkan race pack yang telah dibayar.
Hasil penyidikan menunjukkan terdapat 1.740 peserta yang terdaftar secara resmi dalam ajang tersebut. Total dana pendaftaran yang dihimpun mencapai Rp481.365.000 melalui mekanisme virtual account maupun transfer ke sejumlah rekening bank.
2. Uang pendaftaran digunakan untuk bayar utang

Menurut Hendri, penyidik menemukan fakta bahwa sebagian dana pendaftaran digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka terbukti menggunakan uang pendaftaran peserta sebesar Rp280.447.500 demi kepentingan pribadinya, termasuk untuk membayar utang piutang yang bersangkutan serta membiayai jasa penasihat hukumnya," ungkapnya.
Polisi mengungkapkan batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon dipicu oleh sejumlah persoalan, mulai dari paket perlengkapan peserta yang tidak lengkap akibat kenaikan harga, belum adanya izin keramaian dari kepolisian, hingga dugaan penyalahgunaan dana pendaftaran.
Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Penyelenggara marathon berstatus tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik untuk sementara tidak melakukan penahanan di rumah tahanan. Polisi menetapkan V menjalani tahanan rumah karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan serta mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang hamil.
"Kami memutuskan sementara ini menetapkan status tahanan rumah terhadap saudara V dengan pertimbangan sikapnya yang sangat kooperatif selama proses penyidikan serta alasan kemanusiaan karena kondisi yang bersangkutan saat ini sedang hamil," kata Hendri.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran serta telepon genggam milik tersangka. Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


















