Samarinda, IDN Times - Aksi massa mendesak Polresta Samarinda mengusut kasus kematian warga di lubang bekas tambang di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Indusritama (ECI), Senin (13/7/2026). Massa terdiri para aktivis lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, LBH Samarinda, dan sejumlah elemen masyarakat sipil.
Dalam keteragan tertulisnya, massa menilai proses penegakan hukum atas kasus tersebut berjalan lambat. Mereka juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
Aksi itu dipicu meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29) yang tenggelam di lubang bekas tambang di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026.
