Penajam, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu, mulai Agustus 2023 dibayarkan setiap bulan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri mengatakan pembayaran gaji perangkat desa dilakukan setiap bulan sesuai dengan instruksi Mentari Dalam Negeri (Mendagri).
Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.