Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penajam, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu, mulai Agustus 2023 dibayarkan setiap bulan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri mengatakan pembayaran gaji perangkat desa dilakukan setiap bulan sesuai dengan instruksi Mentari Dalam Negeri (Mendagri).

Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

1. Tindaklanjuti instruksi Mendagri

ilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Tata Cara dan Pembagian Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten.

Regulasi itu menyebutkan pembayaran pendapatan tetap perangkat dan staf desa (bukan honorer), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional rukun tetangga (RT) dilakukan setiap bulan.

"Mulai Agustus 2023 gaji perangkat dan staf desa, BPD dan operasional RT dibayar setiap bulan, layaknya pegawai pemerintah yang gajian setiap awal bulan," katanya.

2. Lengkapi persyaratan

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di