Gaji PPPK Tekan Keuangan Daerah, Gubernur Kaltim Minta Tambahan DAU

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud mengusulkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat seiring meningkatnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurut Rudy, kondisi keuangan daerah semakin tertekan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), sementara pemerintah daerah diwajibkan menanggung sendiri pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru," ujar Rudy dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (8/6/2026).
1. Pemprov Kaltim sampaikan langsung permintaan kepada pemerintah pusat

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penataan tenaga honorer, pengangkatan PPPK, serta implementasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Rudy menjelaskan, kondisi APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 masih berada dalam batas aman dengan porsi belanja pegawai sekitar 24 persen. Namun, tekanan fiskal justru dirasakan oleh sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
2. Tujuh kota/kabupaten di Kaltim lampaui batal maksimal belanja pegawai

Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, sebanyak tujuh daerah telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Kondisi tersebut dipicu oleh pemangkasan TKD dari pemerintah pusat yang rata-rata mencapai 30 persen, ditambah kewajiban pembiayaan PPPK yang harus ditanggung daerah.
Menurut Rudy, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kaltim, melainkan menjadi tantangan nasional. Berdasarkan data Kemendagri, hanya 17 provinsi atau sekitar 44 persen yang mampu menjaga belanja pegawai di bawah batas 30 persen. Sementara itu, 21 provinsi lainnya telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Pada tingkat kabupaten, hanya sekitar 11,57 persen yang masih berada di bawah batas 30 persen. Sedangkan di tingkat kota, angkanya lebih rendah lagi, yakni hanya 2,15 persen.
3. Mendagri larang rekrutmen honorer baru

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru, terutama pada formasi administrasi yang dinilai sudah melebihi kebutuhan.
"Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu," tegas Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan masa transisi sebagai solusi jangka pendek. Ia mengatakan Komisi II mendorong Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan regulasi yang memberikan ruang pelonggaran bagi daerah.
"Kami mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD," kata Rifqinizamy.


















