Gak Habis-habis, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sumber Rejo Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR alias M (31), warga Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota ditangkap di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh tim Opsnal Reskoba. "Kami amankan pelaku AR alias M di depan sebuah rumah di Jl. Sumber Rejo 1 sekitar pukul 00.02 WITA," kata Wakil Kasat Reskoba, AKP Syafrudin dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
1. Sabu, timbangan digital, dan plastik klip diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,54 gram yang disimpan dalam kantong kain warna hitam, serta satu unit timbangan digital.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di blok B7, Sumber Rejo, dan menemukan sejumlah barang lain, dua sendokan terbuat dari sedotan, 16 bundle plastik klip bening kosong, dan satu unit ponsel.
2. Sabu dipasok dari Kampung Baru

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial B. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung melalui orang suruhan B di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Harga per gram sabu yang dibeli pelaku sebesar Rp1,2 juta.
"Pelaku beserta barang bukti kini kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Syafrudin.
3. Terancam hukuman seumur hidup

Syafrudin meneruskan AR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup," tuntas dia.