Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Balikpapan Diringkus

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Balikpapan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial AM bin TM (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

Wakil Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin menyebut bahwa penangkapan AM merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Benar, pada hari dan waktu tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap AKP Safarudin lewat keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

1. Sempat melawan saat akan ditangkap

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tidak lama kemudian, AM bin TM berhasil diamankan di lokasi. Ia diketahui merupakan warga Jalan D.I. Panjaitan, Gang Sederhana, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, dan berprofesi sebagai pekerja swasta.

Saat proses penangkapan berlangsung, AM sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia bahkan melawan dan menantang petugas yang berusaha mengamankannya. Namun, perlawanan tersebut berhasil diredam dan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan kendaraan pelaku.

2. Satu paket sabu disita

WhatsApp Image 2025-07-10 at 10.37.38.jpeg
Satu paket sabu yang disita polisi dari tangan AM. (Dok. Polresta Balikpapan)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok bekas bertuliskan “Truck Mango” berwarna kuning.

Kepada petugas, AM mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Gunung Bugis dengan harga Rp150 ribu. Hingga saat ini, identitas pemasok barang haram itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

AM beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Terancam 4 tahun bui

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada hasil persidangan dan pembuktian lebih lanjut.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba. AKP Safarudin mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

"Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar peredaran narkoba di Balikpapan dapat ditekan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us