Geger! Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar

- Pengungkapan dilakukan saat patroli di Kecamatan Gambut
- Sabu berasal dari Kalteng dan masih dalam pengembangan kasus
- 19 Kg sabu bernilai Rp34,2 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 152.000 orang
Banjar, IDN Times - Pengungkapan narkoba jenis sabu berskala besar kembali terjadi di Kalimantan Selatan. Total 19 kilogram dalam 19 paket berhasil diamankan jajaran Polres Banjar. Seorang kurir sabu bernama Setyawan atau ST, asal Sidoarjo Surabaya, jadi tersangka.
"Penungkapan kasus ini dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar saat berpatroli di wilayah Kecamatan Gambut pada Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 16.45 Wita," ujar Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Martpura, Senin (15/9/2025).
1. Kronologi pengungkapan: Curigai mobil parkir di bahu jalan

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut melakukan patroli di Jalan Gubernur Syarkawi pada Kamis sore.
Petugas mencurigai sebuah mobil Brio bernomor polisi KH 1254 TG yang terparkir di bahu jalan. Di dalamnya, hanya ada tersangka ST seorang diri.
"Awalnya petugas hendak say hello saja melakukan pengecekan, namun tersangka justru langsung kabur dan dikejar," jelas Kapolres Banjar AKBP Fadli, didampingi Wakapolres, Kasatlantas, Kasatnarkoba, dan Kasi Humas.
Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung menggeledah mobil tersebut dan menemukan dua tas berisi 19 paket yang diduga berisi narkoba. Kemudian ST dan barang bukti dibawa untuk diperiksa.
2. Sabu berasal dari Kalteng dan masih dikembangkan

AKBP Fadli melanjutkan, 19 Kg sabu tersebut dibawa dari Kalimantan Tengah (Kalteng), dan mau diedarkan di wilayah Kalsel.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini baru dua kali melakukan pengiriman, pertama di Kalteng, dan ini yang kedua kalinya. Tapi sebelum sempat dipindahtangankan, tersangka tertangkap," kata Kapolres Banjar.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus ini, terkait siapa yang menyuruhnya hingga siapa yang akan menerima barang haram tersebut.
3. Sabu bernilai Rp34,2 miliar

Kapolres Banjar mengatakan, jika dinilai dengan rupiah, 19 Kg sabu tersebut Rp34,2 miliar dengan asumsi Rp1,8 juta per gram.
Kemudian dari setiap 1 Kg sabu dapat dikonsumsi oleh 8.000 orang atau delapan orang tiap gramya.
"Dengan pengungkapan ini maka kita dapat menyelamatkan sekitar 152.000 jiwa dari bahaya narkoba," pungkas AKBP Fadli.