Gerebek Tambang Ilegal, Polda Kalbar Temukan Emas 33 Kg dan Uang Asing

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 40 kasus tambang emas ilegal digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, 40 kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu terdiri dari 26 titik, 65 tersangka ditangkap, puluhan kilogram emas serta uang asing disita.
“Kami menangani kasus dari hulu hingga hilir. Tak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan pengolah emas ilegal,” ungkap Burhan, pada Kamis, (7/8/2025).
1. Polisi sita 33,71 kilogram emas

Burhan bilang, praktik PETI itu menyebar di kawasan hutan, sungai, hingga daratan. Polisi tak hanya menindak pelaku tambang di lapangan, tetapi juga menyasar rantai pasok emas ilegal seperti penampung, pengolah, hingga pemodal.
Dari operasi itu, polisi menyita sebanyak 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil olahan awal, lempengan, hingga batangan emas siap jual. Selain itu, aparat juga menyita sebanyak 25 unit mesin, termasuk diesel dan pompa air, yang digunakan untuk menambang.
2. Polisi temukan sejumlah uang asing hasil penjualan emas

Burhan memaparkan, saat proses penggerebekan pelaku pihaknya menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total Rp90.230.000.
Uang asing tersebut di antaranya adalah 2.976 Ringgit Malaysia, 15.360 Baht Thailand, 16.000 Dolar Taiwan, 562.000 Dolar Singapura. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa emas hasil dari tambang ilegal mengalir ke pembeli luar negeri.
“Ada indikasi kuat keterlibatan warga negara asing dalam transaksi pembelian emas dari Kalbar,” jelas Burhan.
3. Modus yang dilakukan pelaku

Burhan menerangkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari metode tradisional hingga memakai alat berat. Setelah ditambang, emas biasanya dibawa ke pengepul, lalu dikirim ke pengolah di Pontianak atau kota-kota lain di Indonesia.
“Rantai distribusinya rapi. Ini bukan lagi kejahatan skala kecil, tapi sistematis dan mengancam lingkungan serta perekonomian daerah,” tuturnya.
Polda Kalbar, kata Burhanudin, berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan pertambangan ilegal dan distribusi migas ilegal yang merugikan negara.
“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Semua yang melanggar akan kami proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan di sekitar lingkungan.
“Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Penegakan hukum hanya akan berhasil jika masyarakat turut aktif,” tukasnya.