Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hakim di Balikpapan Tetap Mogok Sidang, meskipun Direspons Jokowi

Ilustrasi ruang sidang. (Foto : Erik Alfian/IDN Times)

Balikpapan, IDN Times - Meskipun telah mendapatkan respons positif dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait tuntutan kenaikan gaji, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tetap melanjutkan aksi mogok sidang hingga 11 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times Kaltim pada Rabu (9/10/2024), ruang sidang di PN Balikpapan masih kosong tanpa aktivitas persidangan. Humas PN Balikpapan, Ary Siswanto, menjelaskan bahwa perjuangan para hakim belum usai, meski pemerintah telah merespons tuntutan mereka.

"Saat ini kami masih meneruskan aksi yang dimulai sejak Senin (7/10/2024) dan akan berlanjut hingga 11 Oktober nanti," kata Ary, Rabu (9/10/2024).

1. Tuntut kenaikan tunjangan

Humas PN Balikpapan Ari Siswanto menyebut hakim akan tetap mogok hingga Jumat (11/10/2024) nanti (Foto : Erik Alfian/IDN Times)

Aksi mogok ini merupakan bagian dari tuntutan para hakim di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Kelas IA hingga IB, untuk kenaikan tunjangan sesuai jabatan. Ary mencontohkan, tunjangan untuk hakim ketua di Pengadilan Kelas IA khusus, yang saat ini sebesar Rp27 juta, diusulkan naik menjadi Rp38,4 juta.

Selain tuntutan kenaikan tunjangan, para hakim juga menekankan pentingnya kompensasi yang setara dengan beban kerja yang semakin berat.

"Perjuangan teman-teman di Jakarta mungkin belum berhasil sepenuhnya, tapi kami tetap melanjutkan aksi dengan mengosongkan sidang," ujar Ary.

2. Mogok sidang sejak 7 Oktober

PN Balikpapan minim aktivitas sejak para hakim memutuskan mogok mulai Senin (7/10/2024). (Foto : Erik Alfian/IDN Times)

Sejak Senin (7/10/2024), seluruh kegiatan persidangan di PN Balikpapan ditunda hingga Jumat (11/10/2024). Ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang digelar di Jakarta.

Sedikitnya ada 10 hakim di PN Balikpapan, terdiri dari 8 hakim reguler dan 2 pimpinan, yang menyatakan dukungan terhadap aksi ini. "Tidak ada instruksi formal, namun setiap hakim diberikan kebebasan untuk memutuskan apakah akan ikut aksi atau tidak, karena ini juga berkaitan dengan cuti bersama," tambah Ary.

3. Langkah hakim mendapat kritik pengacara

Langkah para hakim mendapat kritik pengacara Balikpapan, Muhammad Japar. (Foto : Erik Alfian/IDN Times)

Namun, keputusan hakim di Balikpapan untuk mogok sidang mendapat tanggapan kritis dari pengacara Muhammad Japar. Ia menilai aksi mogok ini berpotensi mengganggu proses peradilan.

"Sebaiknya hakim tidak melakukan cuti massal, karena mereka berada di bawah struktur Mahkamah Agung (MA)," ujar Japar.

Terkait tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan, Japar berpendapat bahwa seharusnya hal ini disampaikan langsung ke Mahkamah Agung. Ia juga menyoroti pentingnya agar cuti tidak dilakukan secara serentak agar tidak menghambat penyelesaian perkara di pengadilan.

"Cuti semestinya dilakukan secara bergantian, mengingat banyak perkara yang harus diselesaikan di pengadilan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
SG Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian
Follow Us