Balikpapan, IDN Times - Perkara Handy Aliansyah memasuki tahap banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Atas putusan itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan ruang kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum.
Frederik menilai putusan tingkat pertama merupakan hasil dari proses persidangan yang telah menguji berbagai alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli. Karena itu, putusan tersebut harus dihormati, sementara hak terdakwa untuk mengajukan banding juga perlu diberikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujar Frederik dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).