Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Handy Aliansyah Naik Banding, Frederik Minta Keadilan Tetap Dijaga
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, Selasa (18/8/2026). SS TV Parlemen
  • Handy Aliansyah mengajukan banding setelah PN Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara sengketa pembayaran kerja sama BBM solar.
  • Perkara bermula dari kerja sama PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa sejak 2010, dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp20 miliar yang sebelumnya ditempuh secara perdata.
  • Anggota DPR RI Frederik Kalalembang meminta independensi hakim dijaga dalam banding, dengan putusan didasarkan pada bukti, saksi, ahli, fakta persidangan, hukum, dan hati nurani.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Perkara Handy Aliansyah memasuki tahap banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Atas putusan itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan ruang kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum.

Frederik menilai putusan tingkat pertama merupakan hasil dari proses persidangan yang telah menguji berbagai alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli. Karena itu, putusan tersebut harus dihormati, sementara hak terdakwa untuk mengajukan banding juga perlu diberikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujar Frederik dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

1. Perkara unik yang membutuhkan kepastian hukum dari pengadilan

Sidang kasus penipuan jual beli BBM solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7/2026). Foto istimewa

Menurut dia, perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade bukan sekadar persoalan berkas dan proses persidangan. Ada pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kita harus bisa memahami bagaimana perasaan seseorang yang sudah lebih dari satu dekade menempuh jalan hukum untuk mendapatkan apa yang diyakininya sebagai hak. Ketika keadilan itu sudah dirasakan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, tentu ada harapan besar agar keadilan tersebut tidak kembali menjauh,” katanya.

Perkara ini bermula dari kerja sama penyediaan BBM solar antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa sejak 2010. Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perselisihan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur perdata sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana. PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

2. Pernyataan dari kuasa hukum pelapor

Perwakilan dari PT PetroTrans Utama, Christofel dan Aulia Azizah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama sebelumnya menyebut nilai pokok kewajiban dalam putusan mencapai sekitar Rp20,5 miliar, ditambah bunga sesuai putusan pengadilan.

Namun, pihak Handy Aliansyah memiliki pandangan berbeda. Tim penasihat hukumnya menilai perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis dan persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Handy juga menyebut adanya pembayaran secara bertahap kepada PT Petrotrans Utama sebagai bentuk iktikad untuk menyelesaikan kewajiban. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim PN Balikpapan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah. Atas putusan tersebut, proses hukum kini berlanjut melalui upaya banding.

3. Hormati seluruh proses hukum pengadilan

ilustrasi pengadilan (unsplash.com/Wesley Tingey)

Frederik menegaskan, pernyataannya bukan untuk mengintervensi ataupun mendahului keputusan majelis hakim pada tingkat banding. Sebaliknya, ia meminta independensi hakim tetap dijaga agar setiap putusan benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan. Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum yang objektif dan independen menjadi sangat penting, terlebih perkara tersebut telah berjalan panjang. Bagi Jumiati, vonis empat tahun terhadap Handy menjadi titik penting setelah lebih dari satu dekade menempuh proses hukum.

4. Pengadilan akan mempertimbangkan putusan secara adil

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Ia berharap Pengadilan Tinggi nantinya memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Frederik, putusan pengadilan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkas Frederik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article