Sengketa DPK-Petrotrans, Saksi hingga Penyidik Diperiksa di PT Kaltim

- Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa saksi, ahli, dan penyidik secara daring dalam banding mantan Dirut DPK Handy Aliansyah terkait sengketa bisnis dengan Petrotrans.
- Kuasa hukum Handy membantah klaim kewajiban telah lunas, merujuk putusan PK MA yang menyebut PT CEM masih berutang 8,1 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar kepada DPK.
- Pihak Handy mempersoalkan penerapan pasal pidana atas penjualan tiga kendaraan dan menilai perkara berakar pada pembayaran utang-piutang bisnis DPK, Petrotrans, serta CEM.
Samarinda, IDN Times - Sengketa bisnis PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan PT Petrotrans Utama memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali memeriksa saksi, ahli, dan saksi verbalisan dalam perkara banding mantan Direktur Utama DPK, Handy Aliansyah.
Sidang digelar secara daring pada Rabu (12/8/2026). Majelis hakim bersidang dari Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, Handy mengikuti dari Rutan Balikpapan, sedangkan para saksi berada di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sidang menghadirkan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) Bachtiar, pihak PT Petrotrans Utama Jumiati S Marthen, dan saksi verbalisan penyidik Polda Kaltim.
1. Saling bantah dalam persidangan banding

Tim pembela hukum Handy Aliansyah, Dirut PT Dharma Putra Karsa di Rutan Balikpapan. Foto istimewa Bachtiar mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada DPK. Namun, penasihat hukum Handy membantah keterangan tersebut.
Kuasa hukum Handy, Hendra Nugraha, merujuk Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 135 PK/Pdt/2018 yang menyatakan PT CEM masih memiliki kewajiban kepada DPK sebesar 8,1 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar.
Menurut Hendra, kewajiban tersebut dijamin secara pribadi oleh Bachtiar melalui jaminan borgtocht saat menjabat Direktur Utama PT CEM. Ia juga membantah klaim kelebihan pembayaran sekitar 5 juta dolar AS karena dinilai tidak didukung bukti tertulis.
2. Hakim tegur saksi

Persidangan kasus penipuan jual beli solar di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (4/6/2026). Foto istimewa Persidangan sempat diwarnai teguran hakim terhadap saksi Jumiati S Marthen. Hakim menilai keterangannya berbelit-belit saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Handy.
"Saudara saksi, jawab saja apa yang ditanyakan. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu. Kalau lupa, bilang lupa," ujar hakim.
Setelah ditegur, Jumiati beberapa kali menjawab tidak tahu, lupa, atau tidak mau menjawab. Ia menyebut keterangannya mengenai perkara juga telah disampaikan dalam persidangan perdata.
3. Bantahan disampaikan pihak Handy Aliansyah

ilustrasi penolakan (pexels.com/Monstera Production) Penasihat hukum Handy turut mempersoalkan pencantuman Pasal 289 KUHP baru atau Pasal 231 KUHP. Menurut Hendra, pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan awal.
Ia menyebut Handy sebelumnya diperiksa dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Pasal 289 KUHP baru kemudian digunakan terkait penjualan tiga kendaraan yang disebut sebagai barang sitaan pengadilan.
Pihak Handy membantah status tersebut dan merujuk Surat PN Balikpapan Nomor 504 yang, menurut Hendra, menyatakan kendaraan berstatus barang bebas karena tidak tercantum dalam berita acara sita jaminan.
Tiga kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Strada KT 8704 KX, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE. Hasil penjualannya disebut digenapkan menjadi Rp2 miliar dan ditransfer kepada pihak pelapor.
4. Kerja sama bisnis berujung polemik hukum

Ilustrasi beda pendapat dengan teman (pexels.com/Liza Summer) Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum Handy menyebut perkara bermula dari hubungan bisnis DPK dan Petrotrans pada 2010-2015. Nilai transaksi kedua perusahaan disebut mencapai lebih dari Rp271 miliar, dengan pembayaran sekitar Rp259 miliar.
Menurut Hendra, sisa kewajiban sekitar Rp20,5 miliar berkaitan dengan utang PT CEM kepada DPK. Dalam kegiatan pertambangan, DPK menggunakan jasa Petrotrans sebagai pemasok bahan bakar.
Handy dan Jumiati kemudian menandatangani perjanjian pelunasan utang pada 3 November 2024.
Kuasa hukum Handy menilai perkara tersebut merupakan persoalan pembayaran dalam hubungan bisnis. Agung Pambudi mengatakan hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan sarana menagih utang-piutang privat.
"Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum," ujar Agung.




















