Tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Manggar Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)
Sesuai dengan kebijakan pemerintah terutama Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah yaitu mengurangi timbunan sampah di sumber salah satu sampah rumah tangga.
Berdasarkan data yang diperoleh, bank sampah yang ada di Balikpapan sebelum pandemik tercatat 107 yang terdiri dari 105 bank sampah unit dan dua bank sampah induk yang tersebar di Balikpapan.
Selama pandemik, bank sampah unit yang aktif sebanyak 78 buah. Pasalnya, pembinaan dan pengawasan menurun sehingga langsung terhadap jumlah partisipasi masyarakat.
"Sebenarnya bank sampah unit dan induk dikelola secara mandiri, hanya saja bank sampah induk itu mengoordinasi bank sampah unit," ulasnya.
Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan terus menyosialisasikan melalui media elektronik di masa pandemi inik. Sebelum adanya pandemik, setiap tahun dilaksanakan jadwal sosialisasi lingkungan di 34 Kelurahan.
Memang tidak gampang menggerakkan masyarakat, supaya sadar untuk menjaga lingkungan. Namun target kebijakan strategi nasional di tahun 2020 yakni 20 persen secara keseluruhan sudah tercapai di Kota Balikpapan dengan hasil capai 22 persen pengurangan sampah yang dikelola oleh masyarakat.
"Kami terus sosialisasi melalui komunitas bagaimana cara mengelola sampah. Khusus gang kecil, DLH menggunakan roda tiga untuk menjemput sampah agar meminimalkan sampah," paparnya.
Ditambahkan Nurlena, saat ini di Balikpapan telah ada bank sampah digital. Hanya dengan menelepon sampah akan diambil langsung dan melayani seluruh Balikpapan. Adapun konsep yang diberikan pun beragam sesuai dengan nasabah.
"Kami belum menyosialisasikan secara maksimal karena saat berdiri tahun 2019 akhir kemudian muncul pandemik," paparnya.