Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jaksa Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal

Jaksa Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal
Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT), yang telah ditangani sejak 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi tambahan dalam waktu dekat untuk memperkuat proses penyidikan.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi," ujar Yudie, Senin (4/11/2024).

1. Rencana pemanggilan saksi dari KSOP dan ahli

Kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangu, yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terminal. Foto istimewa
Kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangu, yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terminal. Foto istimewa

Menurut Yudie, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.

"Rencananya, pekan depan saksi dari KSOP akan dimintai keterangan," katanya.

Selain itu, Kejari Balikpapan juga berencana menghadirkan ahli guna memperjelas berbagai aspek teknis terkait kasus ini. “Setelah saksi dari KSOP, kami akan memanggil ahli untuk memperkuat bukti yang ada,” tambahnya.

Terkait kerugian negara, Yudie menyebut pihaknya masih menunggu hasil analisis data dan bukti yang telah dikumpulkan. “Estimasi kerugian negara masih menunggu bukti pendukung yang lengkap,” ujarnya.

2. Gugatan praperadilan sudah ditolak PN Balikpapan

Hakim Ari Siswanto saat membacakan putusan terhadap praperadilan kasus dugaan korupsi di PT KKT, Rabu (23/10/2024) kemarin. (IDN Times/Erik Alfian)
Hakim Ari Siswanto saat membacakan putusan terhadap praperadilan kasus dugaan korupsi di PT KKT, Rabu (23/10/2024) kemarin. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasus yang berjalan sejak 2020 ini sempat memicu gugatan praperadilan dari sejumlah pihak yang merasa proses penyidikannya lambat.

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, melalui Hakim Tunggal Ari Siswanto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta aktivis Almas Tsaqibbirru pada 23 Oktober 2024.

3. Dugaan penyalahgunaan izin

Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)
Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2020, ketika Kejari Balikpapan menemukan indikasi penyalahgunaan izin di Terminal PT KKT. Terminal ini diduga dijadikan lokasi penampungan batu bara curah, padahal izin yang dimiliki PT KKT dari Kementerian Perhubungan hanya mencakup pengelolaan peti kemas.

Pada Februari 2021, Kejari Balikpapan menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor PT KKT di Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan pendapatan dari PT KBA, perusahaan mitra PT KKT.

Pada 24 Februari 2021, Kejari Balikpapan juga menggeledah Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kantor Pelindo IV di Pelabuhan Semayang, serta kantor PT KBA di Batu Ampar, Balikpapan Utara, untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews