Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Guru Supriyani Picu Kekhawatiran Guru di Balikpapan

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

Balikpapan, IDN Times - Profesi guru yang dahulu dianggap mulia kini menghadapi risiko kriminalisasi. Salah satu contohnya dialami Supriyani, guru SD 04 Baito di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid berinisial M. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru di berbagai daerah, termasuk di Kota Balikpapan.

Abdul Rahmat, guru SD 011 Balikpapan Tengah, menyampaikan bahwa kasus Supriyani membuat banyak guru merasa takut dalam menjalankan tugas mendisiplinkan siswa. "Banyak guru khawatir tindakan mendisiplinkan murid akan dianggap sebagai kekerasan," ujarnya pada Sabtu (2/11/2024).

1. Pentingnya komunikasi antara sekolah dan orang tua

Guru SD 011 Balikpapan Tengah, Abdul Rahmat, Sabtu (2/11/2024). (IDN Times/Erik Alfian)

Rahmat menyatakan, komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua bisa mencegah laporan terhadap guru. Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sebenarnya sudah memberikan panduan untuk melindungi guru.

"Namun, sosialisasi peraturan ini masih minim, sehingga banyak orang tua belum memahami hak dan tanggung jawab mereka," ungkap Rahmat.

Rahmat mengusulkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang kekerasan pada anak, penguatan dukungan bagi guru, serta dialog terbuka antara sekolah, orang tua, dan siswa.

Rahmat menekankan, upaya mendisiplinkan murid bisa dilakukan secara konstruktif tanpa kekerasan fisik. Sebagai contoh, ia menerapkan konsekuensi yang relevan dengan tindakan murid, seperti meminta siswa menyelesaikan tugas atau mengganti barang yang dirusak. “Konsekuensinya harus sepadan, bukan hukuman, tapi tanggung jawab,” jelasnya.

2. Pentingnya mediasi untuk menyelesaikan konflik

Kadisdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, Sabtu (2/11/2024). (IDN Times/Erik Alfian)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPKK) di setiap satuan pendidikan. TPKK ini melibatkan guru, orang tua, hingga murid, sebagai upaya untuk menangani kasus kekerasan di sekolah secara cepat dan tepat.

“Kekerasan tidak hanya bisa terjadi dari guru ke murid, tetapi juga antara murid, atau bahkan dari murid ke guru. Kami mendorong penyelesaian masalah melalui mediasi, agar suasana belajar tetap kondusif,” jelas Irfan.

Irfan menegaskan, kebanyakan guru tidak berniat melukai murid. Namun, kasus Supriyani membuat guru merasa was-was dalam mendisiplinkan siswa. “Akan jadi masalah jika guru enggan bertindak karena takut dikriminalisasi,” katanya.

Irfan berharap orang tua tidak langsung melapor ke polisi jika terjadi masalah di sekolah, melainkan mengedepankan komunikasi dan mediasi terlebih dahulu.

3. PGRI Balikpapan dukung perlindungan hukum untuk guru

Ketua PGRI Balikpapan, Puguh Birowo, Sabtu (2/11/2024). (IDN Times/Erik Alfian)

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Balikpapan, Puguh Birowo, mendukung upaya pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru oleh Pengurus Besar PGRI. Menurutnya, perlindungan hukum sangat penting untuk mencegah kriminalisasi guru.

Puguh mengakui bahwa masih ada oknum guru yang melanggar standar pendidikan, namun jumlahnya sangat kecil. "Di Balikpapan ada sekitar 8.000 guru yang sudah menjalankan standar profesi dengan baik, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendidikan bukan semata tanggung jawab guru, melainkan membutuhkan dukungan orang tua. “Sekolah menyediakan fasilitas dan guru, tetapi peran orang tua sangat penting dalam mendukung pendidikan anak,” kata Puguh.

Konflik antara guru dan orang tua sering kali disebabkan oleh perbedaan pemahaman tentang kedisiplinan. “Kadang, orang tua menganggap guru terlalu keras, padahal guru hanya ingin mendidik dengan cara yang baik,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, PGRI mengimbau para guru untuk tidak berlebihan dalam mendisiplinkan siswa. Puguh juga menyebutkan bahwa PGRI telah bekerja sama dengan Polri melalui MoU untuk memastikan penyelesaian konflik melalui mediasi.

“Di Balikpapan, kami meminta agar kasus yang melibatkan guru dan siswa diselesaikan secara internal terlebih dahulu, tanpa langsung dibawa ke ranah hukum,” kata Puguh.

Ia berharap semua pihak, baik guru maupun orang tua, bisa saling memahami dan mengedepankan dialog serta mediasi. Puguh juga menekankan bahwa guru tetap memiliki peran penting dalam pendidikan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.

“Dalam kondisi apapun, peran guru tak tergantikan. Oleh karena itu, kita perlu menghargai dan mendukung mereka yang menjalankan tugas mulia ini,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us