Samarinda, IDN Times - Menjalankan amanat UU Minerba, Pemprov Kalimantan TImur (Kaltim) menyerahkan seluruh dokumen jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan dokumen-dokumen penting berikut uangnya, diserahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puguh Harjanto.
“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (7/4/2022).