Jamrek Tambang Kaltim Sebesar Rp2 Triliun Diserahkan ke ESDM

Samarinda, IDN Times - Menjalankan amanat UU Minerba, Pemprov Kalimantan TImur (Kaltim) menyerahkan seluruh dokumen jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan dokumen-dokumen penting berikut uangnya, diserahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puguh Harjanto.
“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (7/4/2022).
1. Penanganan jamrek menjadi urusan Kementerian ESDM
Kepada Tim Publikasi Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim Benny menerangkan, dengan penyerahan dokumen berikut uang jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.
“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menjelaskan semua dana jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.