Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka LX merupakan tersangka kasus emas 774 kilogram, namun hal tersebut terbantahkan setelah ditelusuri dan diperoleh informasi, kalau WNA asal tiongkok bernama Yu Hao (49) merupakan terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Sebelumnya dia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada 13 Juni 2025, menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti.
“Betul (putusan kasasi). Kami segera eksekusi putusannya,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dalam dakwaan sebelumnya, Yu Hao diduga terlibat dalam operasi tambang emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Operasi ini dijalankan dengan menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) dari dua perusahaan, yakni PT BRT dan PT SPM, yang semestinya hanya digunakan untuk perawatan tambang.
Namun di lapangan, kedua IUP itu dimanfaatkan untuk pembongkaran emas dengan bahan peledak serta pengolahan bijih secara ilegal. Penyidik menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pemurnian emas, mulai dari pemecah batu, induction furnace, hingga cetakan bullion.