Kakak Beradik di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Pamannya

Balikpapan, IDN Times - Kisah pilu dialami kakak beradik di Balikpapan. Dua remaja putri ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh paman mereka sendiri.
Saat ini, tersangka inisial R (37) sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan. Dia dijerat UU tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan 2.
1. Pencabublan dilakukan sejak korban berusia 7 tahun

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Porlesta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, mengatakan, korban pertama, yakni sang kakak mengalami pencabulan sejak berusia 7 tahun, pada 2011 silam.
Setelah itu, korban kembali dicabuli sang paman pada tahun 2020 dan 2021 silam.
Sementara sang adik dicabuli oleh tersangka pada 15 Oktober 2024 kemarin. “Saat ini sang kakak usianya sudah 20 tahun dan sang adik 16 tahun,” kata perempuan yang akrab disapa Futu ini.
2. Sempat berpikir hanya halusinasi

Meski sudah berlangsung sejak 2011, korban pertama tak melaporkan kejadian ini lantaran awalnya mengira hanya berhalusinasi. Sebab, seluruh pencabulan dilakukan saat korban sedang tertidur.
Korban pertama baru yakin bahwa dia menjadi korban pencabulan setelah sang adik menceritakan pencabulan yang dia alami pada pertengahan Oktober kemarin.
“Mereka akhirnya memberi tahu ibunya dan melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polresta Balikpapan,” imbuh Futu.
3. Akibat pencabulan, korban mengalami depresi

Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami trauma berat dan mesti menjalani pengobatan. Bahkan, sang kakak sering melukai diri sendiri karena depresi.
“Korban juga sempat berpikir untuk bunuh diri akibat kejadian yang menimpanya ini,” tutup Futu.



















