Kanit PPA Satreskim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, mengatakan aksi pencabulan dilakukan IR sejak salah satu korban berusia 7 tahun. (IDN Times/Erik Alfian)
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Porlesta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, mengatakan, korban pertama, yakni sang kakak mengalami pencabulan sejak berusia 7 tahun, pada 2011 silam.
Setelah itu, korban kembali dicabuli sang paman pada tahun 2020 dan 2021 silam.
Sementara sang adik dicabuli oleh tersangka pada 15 Oktober 2024 kemarin. “Saat ini sang kakak usianya sudah 20 tahun dan sang adik 16 tahun,” kata perempuan yang akrab disapa Futu ini.