Penajam, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berujung pada sanksi pidana.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan api meluas dan memicu karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila warga membersihkan lahan dengan cara dibakar, kemudian api dibiarkan menyebar dan menimbulkan kebakaran, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana," kata Andreas diberitakan Antara di Penajam, Jumat (17/7/2026).
