Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla Mengintai, Polres PPU Ancam Tindak Tegas Pelaku Bakar Lahan
Tiga anggota tim gabungan berupaya madamkan Karhutla secara manual terjadi di PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berujung pada sanksi pidana.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan api meluas dan memicu karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila warga membersihkan lahan dengan cara dibakar, kemudian api dibiarkan menyebar dan menimbulkan kebakaran, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana," kata Andreas diberitakan Antara di Penajam, Jumat (17/7/2026).

1. Ancaman hukum pelaku pembakar lahan

Rapat Karhutla antara Pemkab PPU dengan Kementerian LHK (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, pelaku tetap dapat dijerat hukum apabila api merembet ke lahan milik orang lain dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas.

"Jika api merembet dan membakar lahan warga lain hingga menyebabkan karhutla, maka pelakunya tetap akan dijerat pidana," tegasnya.

Menurut Andreas, membakar lahan maupun kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

2. Sosialisasi bahaya karhutla di PPU

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara (IDN Times/istimewa)

Karena itu, Polres Penajam Paser Utara terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama membuka lahan dengan cara membakar.

Selain memberikan penyuluhan, kepolisian juga meningkatkan patroli di kawasan rawan karhutla, menyambangi warga, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kebakaran.

3. Pencegahan ancaman karhutla di PPU

Petugas gabungan berusaha padamkan Karhutla di PPU (IDN Times/Ervan)

Polres PPU juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran lahan melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat ditangani secepatnya.

Andreas berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan terus meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini, terutama memasuki musim kemarau.

Curated For You

Editorial Team

Related Article