Kasus Korupsi Perumda dan BRI, 2 Tersangka Diburu Kejari Tabalong

Balikpapan, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Anggara Suryanagara, mengungkapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masing-masing berinisial G, tersangka kasus korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, serta N, tersangka kasus korupsi Bank BRI Cabang Tanjung.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, tersangka berinisial G masih buron. Kami telah meminta bantuan Kejati, Kejagung, hingga instansi terkait untuk melakukan pencarian,” ujar Anggara di Tabalong, Rabu.
1. Praktik korupsi di Tabalong

Anggara menjelaskan, tersangka G merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet dengan Perumda Tabalong Jaya Persada. Perkara ini turut menyeret mantan Bupati Tabalong berinisial AS sebagai tersangka.
Saat ini, mantan Bupati Tabalong AS bersama dua tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.
Dari penuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus Perumda tersebut, Kejari Tabalong telah menerima uang titipan sebesar Rp600 juta. Sementara total aset dan dana yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp710 juta.
2. Kasusnya belum berkekuatan hukum tetap

Namun, Anggara menyebutkan nilai tersebut belum dimasukkan dalam laporan resmi penyelamatan keuangan negara tahun 2025 karena perkara masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi Bank BRI Cabang Tanjung, proses hukum masih berjalan. Kejari Tabalong berharap terdapat pengembalian kerugian keuangan negara pada 2026.
“Untuk perkara Tipikor Bank BRI, penyidikan dan proses hukum terus berlanjut dan kami berharap ada pengembalian kerugian negara,” ujar Anggara didampingi Kepala Seksi Intelijen M Fadhil dan Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Hamzah Kusuma Atmaja.
3. Sejumlah tersangka sudah ditahan

Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejari Tabalong telah menahan tersangka berinisial SB, sementara tersangka N masih berstatus buron atau DPO.
Selain itu, Anggara juga menyampaikan bahwa proses hukum kasus korupsi pembangunan RSUD Kelua dengan terpidana berinisial L telah rampung pada 2024. Namun, tidak terdapat tambahan uang pengganti karena pengembalian kerugian negara telah dimaksimalkan pada empat perkara sebelumnya.


















