Kukar, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pertambangan tanpa izin yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memaparkan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret sejumlah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta jajaran direksi PT Jembayan Muarabara (JMB) Group.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penambangan batu bara diduga dilakukan secara tidak sah di atas kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2007 hingga 2012. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
