Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Tambang Kukar Masuki Babak Baru, Pembela: Dakwaan Jaksa Keliru
Ilustrasi temuan tambang ilegal di kawasan Tahura Km 48, Samboja, Kukar, Kalimantan Timur (IDN Times/Riani Rahayu)
  • Sidang perdana kasus dugaan korupsi tambang tanpa izin di Kukar mengungkap aktivitas batu bara 2007-2012 di kawasan HPL Separi yang diduga merugikan negara.
  • JPU menjerat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta direksi PT Jembayan Muarabara Group atas dugaan perbuatan melawan hukum.
  • Kuasa hukum terdakwa GT mengajukan eksepsi, menilai kegiatan berlandaskan izin sah dan sengketa tumpang tindih wilayah semestinya diselesaikan melalui hukum administrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kukar, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pertambangan tanpa izin yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memaparkan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret sejumlah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta jajaran direksi PT Jembayan Muarabara (JMB) Group.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penambangan batu bara diduga dilakukan secara tidak sah di atas kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2007 hingga 2012. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

1. Kuasa hukum keberatan dengan dakwaan JPU

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Ayu Afria)

Di sisi lain, tim kuasa hukum salah satu terdakwa, GT, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa. Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang, kuasa hukum GT, Sabri Noor Herman, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka hingga terdakwa tidak tepat.

Menurut Sabri, perkara tersebut tidak semata-mata merupakan tindak pidana korupsi, melainkan berawal dari kebijakan dan keputusan administrasi pemerintahan di bidang pertambangan dan pertanahan.

Ia menjelaskan, selama menjalankan kegiatan usaha, perusahaan beroperasi berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah, memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, serta tidak pernah dikenai sanksi administratif, pencabutan, maupun pembatalan izin.

"Seluruh perizinan tersebut tetap berlaku, tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah dikenakan sanksi, dan kegiatan tidak pernah dihentikan. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan," kata Sabri dalam persidangan dilaporkan Antara.

2. Ketentuan dasar hukum untuk menjerat terdakwa

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Sabri mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kliennya. Menurutnya, seseorang tidak semestinya dipidana karena menjalankan kegiatan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan negara. Ia juga menilai persoalan tumpang tindih wilayah akibat kebijakan administrasi tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa penyelesaian aspek hukum administrasinya terlebih dahulu.

Tim pembela menegaskan akan membuktikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dilakukan secara terbuka, dilaporkan kepada instansi terkait, diawasi oleh pemerintah, serta disertai pemenuhan kewajiban keuangan kepada negara selama bertahun-tahun.

3. Mekanisme penyelesaian hukum administrasi

ilustrasi hukum (unsplash.com/Planet Volumes)

Menurut pihak pembela, sengketa yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah unsur dakwaan, mulai dari legalitas perizinan, kewenangan pejabat penerbit izin, hubungan antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kawasan HPL, sistem pertanggungjawaban korporasi, unsur niat jahat (mens rea), hingga perhitungan kerugian negara yang dinilai harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article