Kejar Target Nasional, Kaltim Pacu Perlindungan 87 Persen Lahan Sawah

- Pemprov Kaltim mempercepat penetapan LP2B untuk memenuhi target nasional 87 persen Lahan Baku Sawah pada 2029; usulan naik dari 52,41 persen menjadi 71,36 persen setelah dua tahap verifikasi.
- Penetapan LP2B merupakan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Pemprov, BPN, dan pemerintah kabupaten/kota berkolaborasi menuntaskan dokumen final sebelum disampaikan kepada Menteri ATR/BPN pada 31 Juli 2026.
- Kaltim meminta daerah memperketat tata ruang agar lahan produktif tidak beralih fungsi. Sinkronisasi data spasial dipercepat karena LP2B akan menjadi dasar revisi RTRW provinsi.
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memenuhi target nasional sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan Pemprov Kaltim bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta pemerintah daerah telah menuntaskan dua tahap verifikasi data (desk verification) LBS pada pertengahan Juni hingga awal Juli 2026.
Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Desk I yang digelar 17–19 Juni 2026, usulan LP2B tercatat mencapai 24.443,70 hektare atau 52,41 persen dari total LBS. Angka tersebut meningkat menjadi 33.283,62 hektare atau 71,36 persen pada Desk II yang berlangsung 30 Juni hingga 2 Juli 2026.
"Progress ini menunjukkan perkembangan yang sangat baik, tetapi kita masih harus bekerja keras untuk mencapai target nasional sebesar 87 persen," kata Sri Wahyuni diberitakan Antara, Selasa (28/7/2026).
1. Rencana pembangunan jangka menengah nasional

Sri menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan amanat pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah menetapkan sedikitnya 87 persen lahan sawah sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan paling lambat pada 2029.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional, tetapi juga memperkuat kedaulatan pangan daerah, terutama di Kalimantan Timur yang diproyeksikan menjadi salah satu penyangga kebutuhan pangan kawasan.
"Kolaborasi yang solid antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, hingga pemerintah pusat menjadi kunci agar target tersebut dapat tercapai sesuai jadwal," ujarnya.
2. Pengendalan tata ruang di wilayah Kaltim

Sri juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengendalian tata ruang guna mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri maupun permukiman.
"Potensi lahan pertanian tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Menjaga lahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama demi menjamin ketahanan pangan bagi generasi mendatang," tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Timur wajib menyampaikan usulan final dokumen LP2B kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026.
Karena itu, rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memfinalisasi hasil validasi data yang akan dituangkan dalam berita acara resmi sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat.
3. Sinkronisasi penyempurnaan data nasional

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Irhamsyah, memastikan proses sinkronisasi dan penyempurnaan data spasial terus dipercepat agar tidak menemui kendala saat diintegrasikan ke dalam sistem pemetaan nasional.
Ia menambahkan, dokumen penetapan LP2B akan menjadi salah satu dasar utama dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur. Dengan masuknya LP2B ke dalam RTRW, perlindungan terhadap lahan pertanian akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menjaga ketahanan pangan di masa depan.



















