Tenggarong, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan barang bukti kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah, Selasa (26/3/2024). Pemulangan uang negara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kukar dihadiri Kajari Ari Bintang Prakosa Sejati dan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.
“Alokasi uang ini berhasil diselamatkan oleh tim pidsus dari dua kasus korupsi," kata Ari dalam keterangan tertulisnya.
