Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menerima dan mengamankan uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah PPU yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Dua Kasus Tipikor tersebut yakni kasus dugaan korupsi di pelabuhan Buluminung, Penajam dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku PPU.
“Untuk kesekian kalinya di tahun 2024, Kejari PPU telah menerima penitipan uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara perkara dugaan Tipikor pelabuhan buluminung pada tahun 2021 dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku PPU,” tegas Kepala Kejari (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin, dari keterangan persnya, Kamis (5/9/2024) di Penajam.
