Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan restorasi justice (RJ) terhadap tiga perkara penganiayaan. Sehingga tiga orang yang sebelumnya berstatus terdakwa, kini bebas tanpa harus melalui persidangan.
"Tiga perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP melibatkan tiga orang, namun sekarang ketiganya sudah bebas setelah dilakukan mediasi melalui pendekatan restorasi justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (31/3/2023).