Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeksekusi Zainal Muttaqin (62), terpidana kasus penggelapan, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan pada Kamis (3/10/2024). Zainal, yang sebelumnya buron, ditangkap oleh Tim Satgas SIRI di Jakarta.
“Zainal Muttaqin sebelumnya dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (4/10/2024).
