Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menindaklanjuti aduan sengketa merek yang diajukan Universitas Mulia Balikpapan melalui Intellectual Property Complaint Response Center (IPCRC). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait agar segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami telah menginstruksikan jajaran untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan Universitas Mulia melalui IPCRC. Setiap aduan akan diproses secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Ikmal dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (19/7/2026).
