Penajam, IDN Times - Mantan Sekretaris Desa Gunung Intan Uut Wahyudi melayangkan gugatan perdata ke pimpinannya, Camat Babulu Muhammad Nadir dan Lurah Desa Gunung Intan Ismail Hasan. Gugatan ke Pengadilan Negeri Penajam buntut mutasi Uut Wahyudi menjadi Kasi Pelayanan Desa Gunung Intan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kuasa hukumnya pun melayangkan gugatan sebesar Rp1 miliar.
Atas gugatan ini, Camat Babulu M Nadir mengaku siap sekaligus tak gentar.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut, karena kami telah menerima kuasa hukum dari Camat Babulu selaku tergugat dan turut tergugat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Daerah serta Kabag Pemerintahan Setkab PPU,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab PPU Pitono kepada IDN Times, Senin (6/3/2023).