Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD Balikpapan Dukung Penertiban soal Hauling Batu Bara
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mendukung sikap tegas Wali Kota Balikpapan terkait larangan hauling batu bara. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mendukung langkah tegas Pemkot Balikpapan, menghalau truk pengangkut batu bara melintas di jalanan kota.

Dia menilai, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1), lalu lalang truk pengangkut emas hitam ini juga berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan yang lain.

"Saya sangat setuju dengan sikap tegas Pak Wali (Wali Kota) yang tidak memberi izin melintas bagi truk-truk hauling ini," kata Alwi di kediamannya, Rabu (1/1/2025).

1. Minta Dinas Perhubungan segera pasang portal jalan

Ilutrasi portal jalan. (Dok. Istimewa)

Alwi juga berharap Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk segera menindaklanjuti instruksi wali kota, dengan membangun portal untuk menghalau trukl-truk hauling.

"Kalau di dalam perda dilarang, maka memang harus ditertibkan. Apalagi wali kota sudah intruksikan untuk dibangun portal, saya minta itu segera dijalankan oleh Dishub," tegasnya.

2. Konsisten menolak tambang

Ilustrasi tambang batu bara. (Dok. iStock)

Alwi menerangkan, pihaknya juga konsisten mendukung sikap Pemkot Balikpapan, yang selama ini menolak aktivitas pertambangan di Kaltim.

"Termasuk aktivitas hauling, sebab ini kan merugikan. Jalan yang mereka gunakan untuk mengangkut batu bara dibangun dengan APBD," jelasnya.

3. Wali Kota Balikpapan minta hauling dihentikan

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud. (IDN Times/Erik Alfian)

Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara, yang belakangan mendapat sorotan warga. Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sudah meminta Dinas Perhubungan untuk melarang truk-truk pengangkut emas hitam ini melintasi jalanan kota.

Rahmad menjelaskan, pelarangan melintas untuk truk-truk pengangkut batu bara di jalan umum ini sudah sesuai dengan peraturan, tepatnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1).

"Mereka ini (hauling) harusnya menggunakan akses khusus, bukan jalan umum. Saya sudah minta Dishub Balikpapan menindak. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, sebab ada jalan yang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim," kata dia, Senin (30/12/2024).

Editorial Team

Related Article