Wali Kota Tegaskan Larangan Hauling Batu Bara di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara, yang belakangan mendapat sorotan warga. Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sudah meminta Dinas Perhubungan untuk melarang truk-truk pengangkut "emas hitam" ini melintasi jalanan kota.
Rahmad menjelaskan, pelarangan melintas untuk truk-truk pengangkut batu bara di jalan umum ini sudah sesuai dengan peraturan, tepatnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut.
"Mereka ini (hauling) harusnya menggunakan akses khusus, bukan jalan umum. Saya sudah minta Dishub Balikpapan menindak. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, sebab ada jalan yang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim," kata dia, Senin (30/12/2024).
1. Dinas Perhubungan Balikpapan siapkan portal

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya akan memasang portal di jalan penghubung antara Jalan Pulau Balang KM 13 menuju Jalan Sultan Hasanudin KM 5,5, yang selama ini jadi akses yang digunakan truk pengangkut batu bara menuju pelabuhan.
"Nanti akan kami pasang portal dan siagakan personel, sehingga truk-truk ini tidak bisa melintas," kata pria yang akrab disapa Edo ini.
Sejatinya Edo sudah berencana menutup total jalan itu, namun jika ditutup dia khawatir akan berdampak terhadap truk-truk kontainer pengangkut barang yang lain.
2. Pemilik truk pernah ajukan izin melintas

Edo menambahkan, pemilik truk pengangkut batu bara memang pernah mengajukan izin melintas. Hanya saja pihaknya menolak memberikan rekomendasi, lantaran melanggar peraturan daerah.
"Memang pernah ada pengajuan izin, tapi kami tolak. Karena kan itu melanggar aturan," jelas dia.
Selain memasang portal, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menindak aktivitas ilegal ini.
"Untuk jalan milik provinsi, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim," kata dia.
3. Meresahkan warga hingga didemo

Aktivitas hauling batu bara di Balikpapan kembali ramai dalam beberapa bulan terakhir. Selain melanggar aturan, konvoi truk ini juga menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Keresahan warga turut disuarakan oleh mantan anggota DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid. Dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya pada Selasa (24/12/2024), Syukri mengungkapkan keprihatinannya setelah melihat deretan truk batu bara melintas di jalan menuju Pelabuhan Kariangau.
“Ini mengejutkan, mengingat Balikpapan adalah satu-satunya kota di Kalimantan Timur yang melarang aktivitas tambang,” ujar Syukri. Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
Kemarahan warga terhadap aktivitas hauling ini memuncak dalam unjuk rasa pada Jumat (27/12/2024). Kelompok pemuda Balikpapan menggelar aksi di depan Kantor Intipratama Group, menuntut penghentian operasional truk batu bara yang dinilai melanggar aturan dan tidak memiliki izin penggunaan jalan umum.