Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Transmigrasi Kukar, Kejati Kaltim Sita Puluhan Miliar Rupiah

Korupsi Transmigrasi Kukar, Kejati Kaltim Sita Puluhan Miliar Rupiah
Ilustrasi petugas menata barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Share Article

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyita uang negara senilai Rp57,45 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan pada Maret 2026.

“Hari ini kami kembali melakukan penyitaan dengan nilai Rp57,45 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Gusti diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (20/5/2026).

1. Korupsi pemanfaatan barang milik negara

antarafoto-kejati-kaltim-amankan-barang-bukti-korupsi-lahan-transmigrasi-1774545286.jpg
Ilustrasi petugas menata barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Ia menjelaskan, penyitaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Gusti, dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara tersebut terjadi dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di atas lahan hak pengelolaan transmigrasi.

“Penyidikan ini secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

2. Pengembalian uang kerugian negara

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Gusti mengungkapkan, uang tunai Rp57,45 miliar itu diserahkan langsung oleh salah seorang tersangka berinisial BPT sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, BPT juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp214,28 miliar kepada penyidik Kejati Kaltim.

Dengan tambahan penyitaan terbaru tersebut, total uang yang telah diamankan dari tersangka BPT kini mencapai Rp271 miliar.

“Seluruh uang yang disita akan digunakan sepenuhnya untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Gusti.

3. Menutup kerugian negara

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain untuk menutupi kerugian negara, di antaranya rumah, bidang tanah, dan kendaraan roda empat.

Saat ini, proses penyidikan terhadap tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi tersebut masih terus berjalan.

Kejati Kaltim menargetkan proses pemberkasan segera rampung agar para tersangka dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Korupsi Transmigrasi Kukar, Kejati Kaltim Sita Puluhan Miliar Rupiah

21 Mei 2026, 00:00 WIBNews