Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana dalam perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua terpidana, yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
"Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (1/11/2022).