Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memastikan 1.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak perlu menjalani rapid test sebelum bertugas.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan kebijakan itu dilakukan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang tidak menjadikan rapid test sebagai syarat mutlak bagi calon PPDP.
"Sebelum adanya PKPU Nomor 6 tahun 2020 itu diwajibkan kepada petugas PPDP melakukan rapid test, namun ketika PKPU tersebut apabila ada pemerintah setempat yang tidak memiliki fasilitas, baik alat atau keuangannya, cukup membuat surat pernyataan," kata Noor ketika diwawancarai wartawan usai melakukan sosialisasi di Kelurahan Sepinggan Baru, Kamis (9/7/2020).
