KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar sehubungan Tambang Ilegal

Samarinda, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur, membantah isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp36 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menegaskan bahwa seluruh layanan kepelabuhanan telah terintegrasi secara digital guna menutup celah praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
“Isu tersebut tentu mengganggu secara institusi. Namun kami pastikan seluruh pelayanan di KSOP Samarinda berjalan profesional dan sesuai prosedur. Sistem pelayanan kami sudah berbasis digital dan tanpa tatap muka langsung,” ujar Yudi diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (22/1/2026).
1. Pencegahan praktik korupsi di Samarinda

Menurut Yudi, penerapan sistem Inaportnet menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi penyimpangan karena meminimalkan interaksi fisik antara petugas dan pengguna jasa. Seluruh pengurusan dokumen penting, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring.
“Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pemilik kapal maupun pemilik muatan. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilakukan secara nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, dan proses baru berjalan jika seluruh persyaratan terpenuhi,” jelasnya.
2. Pengawasan legalitas lokasi dan aktivitas kepelabuhanan.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pengawasan ketat terhadap legalitas lokasi dan aktivitas kepelabuhanan.
Capt. Rona memastikan tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau yang kerap disebut “pelabuhan tikus” untuk mendapatkan layanan resmi dari KSOP.
3. Masyarakat Samarinda diminta lebih bijak

KSOP Kelas I Samarinda pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kalimantan Timur.
“Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya telah terverifikasi secara resmi,” tegasnya.


















