Balikpapan, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kaltim sudah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai terkait pembangunan Ibu Kota Negara(IKN) untuk 15 badan usaha, hingga April 2023. Hampir sebagian besar pemanfaatan itu ada di sisi selatan Teluk Balikpapan atau di bagian Penajam Paser Utara.
"Masih ada tiga lagi yang sedang dalam pengurusan," kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Dimyati seperti dikutip dari Antara, pada Sabtu (6/5/2023).
Dimyati menambahkan, pengurusan izin untuk memanfaatkan garis pantai itu juga memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat dimana lokasi yang dimintakan ada. Dalam hal ini berarti juga perlu rekomendasi Pemkab Penajam Paser Utara.
"Sebab nanti ada hubungannya lagi dengan infrastruktur seperti jalan, juga dengan usaha lain seperti layanan bongkar muat di pelabuhannya," jelas Dimyati.