Balikpapan, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. HBL dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Proses deportasi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Imigrasi Balikpapan pada Jumat, 24 Januari 2025. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan HBL.
