Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Imigrasi Balikpapan mendeportasi, HBL, WNA Malaysia (dua dari kiri) karena melanggar izin tinggal di Balikpapan. (Dok. Kantor Imigrasi Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. HBL dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

Proses deportasi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Imigrasi Balikpapan pada Jumat, 24 Januari 2025. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan HBL.

1. WNA asal Malaysia over stay

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HBL telah overstay atau melebihi batas izin tinggal yang diperbolehkan di Indonesia.

"HBL terbukti overstay, sehingga harus dikenai tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Senin (3/2/2025).

2. Dideportasi dan dicekal imigrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di