Berau, IDN Times – Seorang pria berinisial BH (50) di Berau, Kalimantan Timur, ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual melalui dubur atau sodomi seorang anak laki-laki. Aksi bejat itu dilakukan saat korban tengah tertidur di sebuah musala di Kecamatan Gunung Tabur.
Kasus ini sontak menggemparkan warga, terlebih setelah terungkap bahwa pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. BH sebelumnya pernah divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana sodomi pada 2017 lalu, namun bebas setelah menjalani 8 tahun masa tahanan.