Bukan 3 Ribu, Benarkah PBB Warga Balikpapan Ini "Cuma" Naik 600 Persen?

Balikpapan, IDN Times – Arif Wardana (40), warga Balikpapan, akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah polemik tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) orang tuanya yang melonjak hingga 3.000 persen mendapat penjelasan resmi. Pada Kamis (22/8/2025), ia bertemu langsung dengan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut, Arif mengaku diberi penjelasan terkait alasan lonjakan pajak untuk lahan seluas lebih dari 1 hektare milik orang tuanya di Jalan Batu Ratna, Kilometer 11, Balikpapan Utara.
“Sudah dijelaskan bahwa ada kekeliruan zona nilai tanah (ZNT) dari BPPDRD Balikpapan,” ungkap Arif kepada IDN Times, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Arif mengaku kaget lantaran PBB tanah milik orangtuanya mengalami kenaikan signifikan dari Rp305 ribu pada 2024, menjadi Rp9,5 juta pada 2025 ini. Ia lantas mempertanyakan dasar pemerintah menaikkan PBB tanah tersebut.
1. Pemerintah lakukan perbaikan data

Menurut Arif, setelah dilakukan pengecekan, pihak BPPDRD mengakui ada kesalahan penentuan ZNT.
“Saya tegaskan di sini, ada kekeliruan. ZNT yang seharusnya masuk kategori tertentu justru dimasukkan sebagai area komersial, sehingga tagihannya melonjak,” ucapnya.
Padahal, selama ini tanah milik orang tuanya yang merupakan pensiunan PNS tersebut merupakan lahan tidur.
"Itu bukan untuk keperluan komersial, hanya lahan kosong," katanya.
Ia menambahkan, dirinya bersama staf BPPDRD langsung menandatangani berita acara terkait kekeliruan tersebut. Hasil revisi menunjukkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp160 ribu per meter persegi. NIlai tersebut, jauh lebih rendah jika dibandingkan NJOP yang sebelumnya tercantum, yakni Rp1 juta lebih per meter persegi.
2. Tagihan turun tapi tetap naik

Meski sudah direvisi, Arif menyebut PBB orangtuanya tetap mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dalam SPPT baru yang dia terima, PBB yang harus dibayarkan mencapai Rp2,4 juta. Dengan besaran stimulus atau pemberian diskon mencapai Rp1,8 juta, maka PBB yang wajib dibayarkan hanya Rp617 ribu.
Jika dihitung, persentase kenaikan PBB yang mesti dibayar adalah 600 persen, tepatnya 684 persen sebelum pemberian stimulus.
“Tapi saya sudah sampaikan ke orang tua, nilai itu masih dalam kemampuan kami untuk membayar. Alhamdulillah juga sudah ada stimulus,” ujarnya.
Ia memastikan tagihan PBB yang baru akan segera dibayarkan. “Kemungkinan Senin dibayar, sekitar Rp600 ribu. Jadi, meskipun tetap naik, sudah tidak sefantastis 3.000 persen seperti sebelumnya,” pungkasnya.
3. BPPDRD Balikpapan buka aduan dan beri stimulus

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025) kemarin, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham Mustari menyebut ada kesalahan pencatatan sehingga menyebabkan kenaikan PBB sampai 3.000 persen pada tanah milik orangtua Arif Wardana.
Untuk itu, BPPDRD mengimbau wajib pajak yang merasa keberatan untuk datang langsung ke kantor dan mengonfirmasi posisi tanah atau ZNT mereka. Jika ada kesalahan, data akan diperbaiki agar sesuai.
"Pengaduan dibuka 24 jam," ucap Idham.
Idham juga menjelaskan, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengambil kebijakan intervensi dengan memberikan stimulus tambahan secara variatif, antara 30–90 persen. Ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban wajib pajak. Kebijakan stimulus tambahan ini mulai berlaku Kamis (21/8/2025) hingga akhir tahun nanti.