Balikpapan, IDN Times – Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial IP (43), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap pada Senin (26/5/2025), tak lama setelah dilaporkan mencuri di sebuah lapak minuman di kawasan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.