Manipulasi Penjualan Batu Bara, Dua Pengusaha Kukar Dijebloskan Bui

Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua tersangka kasus korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya merupakan petinggi dari tiga perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti. Pada hari yang sama, tersangka DA dan GT langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (27/2/2026).
1. Praktik pelanggaran pertambangan batu bara

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA selaku direktur dan GT selaku direktur utama pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Penyidik menduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2007–2012.
Aktivitas tambang tersebut disebut merusak bukaan lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare. Dampaknya, Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2. Manipulasi penjualan batu bara merugikan negara

Selain itu, hasil penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut diduga dimanipulasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.
“Kerugian negara disinyalir mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Namun saat ini, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan secara komprehensif untuk memastikan total kerugian yang pasti,” ungkap Toni.
Kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih.
3. Antisipasi pelaku melarikan diri

Menurut Toni, langkah ini juga sebagai upaya antisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, DA dan GT dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















