Mantan Sekda Singkawang Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi HPL

Pontianak, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Tak hanya Sumastro, ada dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota, berlangsung terbuka dan disaksikan puluhan pengunjung, termasuk keluarga para terdakwa.
1. Sumastro terbukti secara sah melakukan korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sumastro selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
2. Tak ada unsur memperkaya diri

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum para terdakwa, Fahrulrazi, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.
“Yang pertama tentu kami menghargai dan menghormati keputusan ini. Yang kedua, dalam perkara ini tidak ada yang dinikmati oleh para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Memperkaya diri berarti ada unsur kesengajaan, sementara dalam perkara ini tidak demikian,” ucapnya, Jumat (19/12/2025).
Fahrulrazi bilang, pihaknya masih akan berunding dengan tim penasihat hukum lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan.
“Terkait langkah selanjutnya, kami akan berunding dan bermediasi terlebih dahulu. Untuk pengembalian barang bukti, itu akan kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
3. Kerugian negara capai Rp3,14 miliar

Fahrulrazi juga menilai, pengembalian kerugian negara dimungkinkan lantaran majelis hakim dalam putusannya menghitung sendiri besaran kerugian negara, bukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Majelis hakim menghitung sendiri kerugian negara, bukan berdasarkan audit BPKP, sehingga dakwaan yang digunakan tidak merujuk pada perhitungan BPKP,” ungkapnya.
Perkara korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Barat, perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,14 miliar.


















