Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masih Wajib Lapor, Residivis Pencabulan Kembali Beraksi di Samarinda

Masih Wajib Lapor, Residivis Pencabulan Kembali Beraksi di Samarinda
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Samarinda, IDN Times - Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang residivis berinisial MF (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan saat ini kasusnya masih dalam pendalaman.

“Kami telah menahan tersangka beserta barang bukti. Proses penyidikan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya dalam Antara dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (4/3/2026).

1. Pendampingan psikologis kepada korban

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban berinisial RJ (16).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) malam di kawasan Perumahan Karpotek, Sungai Kunjang. Saat itu korban tengah berjalan kaki seorang diri menuju minimarket sebelum diduga menjadi sasaran pelaku.

Menurut Ning Tyas, penangkapan MF dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Penyelidikan dilakukan bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda.

2. Residivis kasus pencabulan tahun 2022

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Dari hasil pemeriksaan, MF diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022 dan masih berstatus wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Samarinda. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di Perumahan Karpotek dan dua kali di kawasan Jalan Kemangi, Samarinda.

Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario merah dan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi sebagai barang bukti.

3. Ancaman maksimal penjara 9 tahun

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan serupa agar tidak ragu melapor. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Masih Wajib Lapor, Residivis Pencabulan Kembali Beraksi di Samarinda

04 Mar 2026, 20:00 WIBNews