Mayoritas Wilayah IKN Berada di Area Kutai Kartanegara

Tenggarong, IDN Times - Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar) Kalimantan Timur, Sunggono, mengungkapkan bahwa luas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai sekitar 252 kilometer persegi, di mana 80 persen atau sekitar 192 kilometer persegi berada di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
"Sebagian besar wilayah IKN, yaitu 80 persen, terletak di Kukar. Meskipun demikian, wilayah inti IKN sepenuhnya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," ujar Sunggono diberitakan Antara di Tenggarong pada hari Sabtu (20/7/2024).
1. Koordinasi Pemkab Kukar dan OIKN

Terkait dengan wilayah pengembangan ini, Pemkab Kukar telah sering berkomunikasi dengan Otorita IKN mengenai berbagai rencana pengembangan dan permasalahan yang sedang maupun akan terjadi.
Salah satu topik yang dibahas Pemkab Kukar dengan Otorita IKN adalah inventarisasi jumlah infrastruktur di Kukar yang terkait dengan IKN, mencakup infrastruktur yang dalam kondisi baik, rusak, maupun yang sedang diperbaiki.
2. Data soal kawasan IKN sudah diserahkan untuk ditindaklanjuti

Pemkab Kukar telah menyediakan data tersebut, namun Otorita IKN belum bisa menindaklanjutinya karena data tersebut akan diserahkan ke kementerian dan lembaga terkait untuk tindakan lebih lanjut.
Dalam diskusi kerangka acuan kerja dengan tema "Isu-Isu Strategis Terkait IKN," yang diadakan oleh Otorita IKN bersama Staf Khusus Presiden RI dan pemerintah daerah Kaltim pada 17 Juli 2024, Sunggono juga menyampaikan hal tersebut.
3. Pemkab Kukar diundang narasumber membahas UU IKN

Pada awal pembentukan IKN, Pemkab Kukar sempat diundang sebagai narasumber untuk membahas rancangan Undang-Undang IKN. Salah satu poin yang disampaikan adalah istilah Mitra Strategis. Saat ini, konsep Mitra Strategis telah berkembang tidak hanya di wilayah Kukar, PPU, Samarinda, dan Balikpapan, tetapi juga di seluruh Kalimantan.
Sunggono juga menyoroti adanya pemahaman keliru di publik yang menganggap IKN akan memberikan manfaat langsung kepada daerah sekitarnya atau daerah mitra. "Pemkab Kukar dan Pj Gubernur Kaltim memiliki pandangan yang sama, yaitu IKN merupakan daerah otonomi yang dibentuk oleh pemerintah pusat, dengan kedudukan keuangan yang diatur oleh pemerintah pusat," jelas Sunggono.



















