Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Miris, Remaja di Penajam Diperkosa Berulang Kali saat Pergi Ngaji

Pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Penajam, IDN Times - Pria paruh baya di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi hingga diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku berusia 50 tahun ini dituduh memperkosa anak di bawah umur.

"Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan diberitakan Antara di Penajam, Minggu (4/1/2026).

Pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban berangkat mengaji ke masjid.

1. Kronologis peristiwa pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)
Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)

Dian menyebutkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban menjalankan kegiatan keagamaan ke masjid. Kebetulan pula, rumah pelaku sekaligus tempat kejadian perkara berada satu jalur antara rumah korban dengan lokasi masjid tempat mengaji.

Ketika korban melalui rumah pelaku, pria berusia 50 tahun tersebut memanggil pelaku masuk ke rumahnya dan terjadilah peristiwa rudapaksa. Pelaku lantas mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun. Ironisnya, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak lima kali dialami korban pada rentang waktu bulan yang berbeda.

2. Proses penyidikan Polres PPU

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Polres PPU sudah menerima laporan dari keluarga korban sehubungan peristiwa pidana tersebut pada 24 Desember 2025. Proses penyidikan langsung dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi berikut visum pada tubuh korban.

Penanganan korban dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten PPU.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan kuat tejadinya peristiwa pidana sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

3. Ancaman hukuman bagi pelaku

ilustrasi di penjara
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Pelaku diancam dengan ketentuan pidana maksimal 15 tahun penjara dengan dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak

"Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

MRI 3 Tesla Hadir di RSUD AWS, Diagnosis Penyakit Kian Akurat

06 Jan 2026, 11:00 WIBNews