Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Miris, Seorang IRT dari PPU Nekat Jadi Bandar Narkoba

Miris, Seorang IRT dari PPU Nekat Jadi Bandar Narkoba
Dua anggota Satresnarkoba menujukan barang bukti berserta tersangka Fm yang diampit petugas berpakaian dinas (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FM (41) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berurusan dengan polisi, Sabtu (5/3/2022). Perempuan ini diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Polres PPU. 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66  paket sabu seberat bruto 19 gram, satu unit handphone merek Oppo warna biru tua, satu buah tas kecil warna hitam abu-abu, sembilan lembar plastik klip bening, dan satu buah sarung tangan warna pink cokelat.  

“Tersangka berhasil diamankan berserta barang buktinya oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU sekitar pukul 09.00 Wita tanpa perlawanan,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono kepada IDN Times, Selasa (8/3/2022).

1. Sebelumnya petugas amankan tersangka yang beli sabu-sabu dari FM

Tersangka pengedar narkoba Fm, IRT yang tinggal di Waru Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Tersangka pengedar narkoba Fm, IRT yang tinggal di Waru Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Awalnya, polisi menangkap seorang tersangka lain inisial RS atas kepemilikan sabu, Jumat (4/3/2022). Dalam proses pemeriksaan diketahui, tersangka ini memperoleh sabu dari FM yang belakangan diketahui seorang IRT. 

FM diketahui beralamat di Kelurahan Petung Penajam. 

“Kemudian pada  esok harinya Sabtu sekitar pukul 09.00 Wita diperoleh informasi kalau tersangka FM sedang berada di satu rumah kontrakan terletak di RT 011 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam,” tuturnya.

2. Tersangka tidak bisa mengelak ketika diminta menunjukkan barang bukti narkotika

Barang bukti sabu-sabu milik tersangka FM pengedar  yang berprofesi sebagai IRT tinggal di Waru (IDN Times/Ervan)
Barang bukti sabu-sabu milik tersangka FM pengedar yang berprofesi sebagai IRT tinggal di Waru (IDN Times/Ervan)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka RS, anggota Opsnal Polres PPU lantas menyusun strategi untuk melakukan penangkapan terhadap FM. Setelah dinilai rencana telah matang, kemudian anggota opsnal bergerak serta berhasil meringkus tersangka.

“Pada saat itu tersangka tidak bisa mengelak ketika diminta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di mana tersangka menyembunyikan dalam satu sarung tangan di dalam celananya,” tegas Mulyono.

Selain ditemukan dalam sarung tangan, tersangka juga menunjukkan penyimpanan sabulain terletak di pojok ruang tamu di dalam tas kecil warna hitam abu-abu.

3. Petugas amankan 66 paket sabu seberat 19 gram bruto dari tangan tersangka

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan anggota Opsnal ditemukan total 66  paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19 gram. Barang bukti itu ditemukan  dalam sarung tangan sejumlah  29 paket sabu yang dibungkus menggunakan tiga plastik klip bening. 

Dua di antaranya berisikan masing-masing sabu sejumlah 10 paket siap edar.

“Anggota Opsnal juga mendapatkan satu plastik berisikan sembilan paket sabu-sabu, kemudian barang bukti berupa satu tas kecil warna hitam abu-abu lalu setelah diperiksa di dalamnya berisikan 37 paket narkotika jenis sabu-sabu dan enam lembar plastik klip bening serta satu unit handphone merek Oppo warna biru tua,” bebernya.

Dikatakannya, tersangka Fm mengakui seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota Opsnal adalah miliknya. Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa menuju Mako Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” terang Mulyono.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bisa Tinggalkan Trauma, Hindari 5 Kesalahan Komunikasi Ini ke Anak

01 Jun 2026, 19:00 WIBNews