Penajam, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FM (41) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berurusan dengan polisi, Sabtu (5/3/2022). Perempuan ini diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Polres PPU.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66 paket sabu seberat bruto 19 gram, satu unit handphone merek Oppo warna biru tua, satu buah tas kecil warna hitam abu-abu, sembilan lembar plastik klip bening, dan satu buah sarung tangan warna pink cokelat.
“Tersangka berhasil diamankan berserta barang buktinya oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU sekitar pukul 09.00 Wita tanpa perlawanan,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono kepada IDN Times, Selasa (8/3/2022).
