MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Warga Sambut dengan Syukur

Banjarbaru, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh warga yang berharap pelaksanaan PSU berlangsung lebih jujur dan adil.
1. Tim pemohon membenarkan adanya putusan MK

M. Arifin, pemohon dalam perkara ini yang juga pemantau pemilu terverifikasi, menyebut putusan MK sebagai kemenangan bersama. Melalui tim kuasa hukum Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR), ia menegaskan bahwa masyarakat Banjarbaru menginginkan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Ini bukan hanya kemenangan kami sebagai pemohon, tetapi juga kemenangan seluruh warga Banjarbaru yang mendambakan pemilu yang jujur dan adil. Sejak awal, kami berkomitmen untuk memperjuangkan demokrasi yang sehat, dan keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak dalam menegakkan keadilan,” ujar Arifin.
2. Kawal demokrasi untuk pemimpin Banjarbaru sesuai pilihan rakyat

Ia menambahkan bahwa perjuangan ini belum berakhir. Pihaknya akan terus mengawal implementasi putusan MK agar proses PSU berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Selanjutnya, kami akan memastikan bahwa KPU dan Bawaslu menjalankan putusan ini dengan baik. Stabilitas politik dan sosial harus tetap terjaga, sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat. Semua pihak diharapkan menghormati keputusan ini demi kepentingan Banjarbaru,” lanjutnya.
3. PSU dengan skema melawan kotak kosong

Seperti disampaikan M Arifin, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa PSU harus dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru. Mekanisme PSU akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November lalu.
Pilihan dalam surat suara akan mencantumkan pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.
“PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil perolehan suara nantinya tidak perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah,” tegas Suhartoyo.
Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa, membenarkan keputusan tersebut dan memastikan bahwa PSU akan berlangsung sesuai dengan amar putusan MK.
“PSU di Banjarbaru akan digelar dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan. KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan mengoordinasikan tindak lanjut keputusan ini,” kata Fahmi singkat.