Modus “Coconut Product”, Bea Cukai Bongkar Ekspor Rotan Ilegal dari Pontianak

Pontianak, IDN Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) melakukan penindakan terhadap pengiriman empat kontainer rotan yang akan dikirimkan ke Tiongkok di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Selasa, (23/1/2026).
Penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah atau jenis barang secara benar pada empat kontainer.
“Barang yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, saat konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (21/1/2026).
1. Ekspotir tak hadir saat pemeriksaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan.
Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir.
2. Barang bukti rotan sejumlah 58,3 ton rotan

Selanjutnya, Lukman bilang, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.915.500.000,00.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3. Bea Cukai bakal tingkatkan pengawasan ekspor

Lukman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
Lukman menegaskan bahwa Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tukasnya.


















