Kutai Kartanegara, IDN Times – Seorang pria berinisial SP (25) diamankan oleh Polsek Sebulu setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku diduga menggunakan modus jual beli kayu ulin untuk menipu korban dengan kerugian mencapai Rp11 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sebulu, IPDA Sainudin membenarkan penangkapan terhadap SP yang merupakan warga Desa Sebulu Modern.
“Pelaku kami amankan di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern, pada Senin sore (19/5/2025),” ujarnya.